Terkait Kasus Suap Gula, KPK Tahan Irman Gusman

Terkait Kasus Suap Gula, KPK Tahan Irman Gusman

KPK memberikan keterangan pers


Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV SB di Tahun 2016. 
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka


Yakni Xaveriandi Sutanto alias XS (Dirut CV Semesta Berjaya) beserta isterinya, Memi alias M (wiraswasta) dan Irman Gusman alias IG (Ketua DPD RI). Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung KPK.

Sebagaimana siaran pers KPK, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Tersangka IG selaku Ketua DPD RI diduga menerima hadiah atau janji dari XS dan M berupa uang senilai Rp100 juta. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, terkait dengan proses pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya di Tahun 2016.

Sebagai pemberi, XS dan M, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai penerima, IG disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Related

Bongkar 2835741055440038287

Post a Comment

emo-but-icon

Translate

Terkini

loading...
loading...
item