Terkait Kasus Suap Gula, KPK Tahan Irman Gusman
http://tusrita.blogspot.com/2016/09/terkait-kasus-suap-gula-kpk-tahan-irman.html
KPK memberikan keterangan pers |
Untuk
kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara
negara terkait dengan pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog
kepada CV SB di Tahun 2016.
Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka
Yakni Xaveriandi Sutanto alias XS (Dirut CV Semesta Berjaya) beserta isterinya, Memi alias M (wiraswasta) dan Irman Gusman alias IG (Ketua DPD RI). Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung KPK.
Yakni Xaveriandi Sutanto alias XS (Dirut CV Semesta Berjaya) beserta isterinya, Memi alias M (wiraswasta) dan Irman Gusman alias IG (Ketua DPD RI). Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung KPK.
Sebagaimana
siaran pers KPK, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan
sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan, penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk
menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Tersangka
IG selaku Ketua DPD RI diduga menerima hadiah atau janji dari XS dan M berupa
uang senilai Rp100 juta. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah
tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, terkait dengan
proses pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta
Berjaya di Tahun 2016.
Sebagai
pemberi, XS dan M, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5
ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Sebagai
penerima, IG disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau
atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Spirit Sumbar